KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa saat menghadiri Deklarasi Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri yang berlangsung di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Mbak Dewi menegaskan bahwa deklarasi yang digelar menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, terbuka, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
“Deklarasi ini merupakan komitmen bersama agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca juga : Libur Panjang, Kunjungan Wisatawan ke Destinasi di Kabupaten Kediri Tembus 38.198 Orang
Ia menambahkan, sesuai arahan Mas Dhito, seluruh proses penerimaan siswa baru harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Karena itu, praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk pelanggaran lainnya tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa adanya perlakuan khusus maupun diskriminasi.
“Semua peserta didik harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menjelaskan bahwa mekanisme SPMB tahun ini masih menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Proses pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026.
Muhsin menyebutkan, total kapasitas penerimaan siswa baru di tingkat SMP dan MTs, baik negeri maupun swasta, mencapai sekitar 27.300 kursi. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan jumlah lulusan SD/MI yang diperkirakan mencapai 22.500 siswa.
“Kapasitas sekolah masih mencukupi. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah selama bersedia menyesuaikan pilihan yang tersedia,” jelasnya.
Baca juga : KONI Kabupaten Kediri Apresiasi Pemkab atas Pemberian Beasiswa bagi Pelajar Berprestasi di Bidang Olahraga
Menurut Muhsin, deklarasi tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi seluruh calon peserta didik.
Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh unsur pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Kediri, DPRD, TNI, Polri, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.***
Editor : Hadiyin





