Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung mulai mengalami kondisi mati suri. Sepinya aktivitas jual beli membuat banyak pedagang memilih berhenti berjualan sehingga sejumlah kios dan los pasar dibiarkan kosong.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mengeluarkan surat teguran kepada para pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Langkah itu dilakukan agar pedagang kembali beraktivitas di pasar atau mengembalikan izin tempat usaha apabila tidak lagi digunakan.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan saat ini terdapat 31 pasar yang dikelola di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah tersebut, tiga pasar menjadi perhatian khusus karena mengalami penurunan aktivitas yang cukup signifikan.
Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Wage di Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari di Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan di Kecamatan Ngunut. Banyaknya kios dan los yang tidak lagi ditempati pedagang turut berdampak pada penerimaan retribusi pasar.
Baca juga :Β Januari hingga Mei 2026, Damkar Tangani 63 Kasus Kebakaran di Kabupaten Kediri
“Sejak masa pandemi Covid-19, beberapa pasar mengalami penurunan aktivitas dan sebagian pedagang memilih tidak lagi berjualan,” ujar Fajar, Selasa (9/6/2026).
Menurut Fajar, Disperindag telah mengirimkan surat teguran kepada pedagang yang sudah lama tidak menempati lapak atau kios yang telah diberikan izin. Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi mendorong pedagang untuk kembali berjualan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah.
“Kami ingin mengetahui alasan mereka tidak lagi berjualan sehingga bisa dicarikan solusi yang terbaik,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan Surat Izin Tempat Usaha telah diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata tertib SITU. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pedagang yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan secara berkelanjutan dapat dikenai pencabutan izin tanpa memperoleh ganti rugi.
Meski demikian, Disperindag mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah administratif tersebut.
Baca juga :Β Ribuan Warga Nganjuk Terima Bantuan Pangan, Bulog Kediri Pastikan Beras Berkualitas
Fajar menegaskan bahwa SITU yang dimiliki pedagang pada dasarnya merupakan izin penggunaan tempat usaha yang dipinjamkan oleh pemerintah dan bukan hak kepemilikan permanen. Oleh sebab itu, apabila pedagang sudah tidak berminat berjualan, pihaknya berharap izin tersebut dapat dikembalikan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain.
Jika izin tidak dikembalikan dan pemiliknya tetap tidak menjalankan aktivitas usaha, Disperindag memiliki kewenangan untuk menonaktifkan nomor SITU yang tercatat dalam sistem administrasi. Selanjutnya, izin baru dapat diterbitkan untuk mengisi kios atau los yang kosong sehingga aktivitas pasar kembali hidup.
“Kami tetap mengutamakan pedagang yang saat ini memegang SITU. Harapan kami, mereka bisa kembali berjualan sehingga pasar tradisional di Tulungagung kembali ramai dan roda perekonomian masyarakat tetap bergerak,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





