Toko Miras Tanpa Izin di Tulungagung Disegel, Petugas Gabungan Sita 28 Botol Minuman Beralkohol

Toko Miras Tanpa Izin di Tulungagung Disegel, Petugas Gabungan Sita 28 Botol Minuman Beralkohol
Petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar saat menyegel etalase berisi minuman keras (Satpol PP Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Petugas gabungan menindak sebuah toko penjual minuman keras (miras) yang beroperasi tanpa izin di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi tersebut, puluhan botol minuman beralkohol diamankan dan tempat usaha tersebut langsung disegel.

Penyidik Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan penertiban dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Blitar setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurutnya, keberadaan toko itu sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, aktivitas penjualan miras tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar serta menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya toko penjual minuman keras di Kecamatan Ngunut yang menjadi perhatian publik,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :Β Momentum Bulan Suro, Kapolres Kediri Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Kerukunan

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun izin peredaran minuman beralkohol. Dari hasil pengecekan, diketahui toko tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Karena tidak dapat menunjukkan izin yang sah, petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyita empat kardus berisi 28 botol minuman keras impor. Selain itu, seluruh aktivitas penjualan dihentikan melalui penyegelan toko dan etalase tempat penyimpanan minuman beralkohol.

“Ada empat kardus berisi 28 botol minuman keras impor yang diamankan oleh Bea Cukai Blitar. Sementara minuman yang dipajang di etalase juga disegel sehingga tidak dapat diperjualbelikan,” jelas Sistyo.

Ia menambahkan, minuman keras yang disita merupakan produk impor. Sedangkan sebanyak 64 kardus minuman beralkohol produksi dalam negeri yang telah dilengkapi pita cukai tidak dilakukan penyitaan, namun tetap disegel untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan.

Baca juga :Β Bulan Suro, Harga Timun di Kediri Merosot hingga Rp1.000 per Kilogram

Menurut Sistyo, penyegelan toko akan tetap diberlakukan hingga pemilik mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang diwajibkan pemerintah. Apabila seluruh izin telah lengkap, segel dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin lainnya. Karena itu, toko kami segel dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Satpol PP Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *