Blitar, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah, semak, maupun ilalang di sekitar jalur rel kereta api selama musim kemarau. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api.
Memasuki musim kering, vegetasi di sepanjang lintasan rel banyak yang mengering sehingga mudah terbakar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu perjalanan kereta apabila api maupun asap menjalar hingga ke area jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa aktivitas pembakaran di sekitar jalur kereta memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan. Sebagian besar lintasan di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan yang masih kerap dijadikan lokasi pembakaran sisa panen maupun ilalang oleh warga.
Baca juga : Sebanyak 171 Peserta Ramaikan Lomba Lukis Bulan Bung Karno di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
Menurutnya, potensi bahaya tersebut baru-baru ini sempat terdeteksi berdasarkan laporan masinis KA Argo Semeru (KA 6) yang melintas di petak jalan Saradan–Bagor, tepatnya di Km 130+8/9. Saat itu ditemukan ilalang yang terbakar hingga mendekati ruang manfaat jalur kereta api.
Tohari menuturkan, apabila masinis menemukan kobaran api atau kepulan asap tebal di sekitar rel, prosedur keselamatan mengharuskan kereta mengurangi kecepatan, bahkan menghentikan perjalanan sementara apabila kondisi dinilai membahayakan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Ketika masinis melihat adanya potensi bahaya akibat kebakaran, laporan akan segera diteruskan ke Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdal).
Baca juga : Libur Sekolah, Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada petugas pengamanan, unit jalan rel, serta masinis kereta lain yang akan melintasi lokasi agar dapat melakukan langkah antisipasi,” jelas Tohari.
Ia menambahkan, kebakaran di sekitar jalur rel tidak hanya menghasilkan asap yang dapat mengurangi jarak pandang masinis, tetapi juga berpotensi memicu insiden lebih serius apabila api menyambar lokomotif ataupun rangkaian kereta. Risiko tersebut semakin besar jika kereta yang melintas membawa muatan logistik atau barang yang mudah terbakar.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan kebakaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos pengamanan.
KAI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





