Blitar, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membenarkan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang resmi yang dijaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.34 WIB.
Insiden terjadi setelah KA Logawa bertabrakan dengan sebuah truk yang melintas di perlintasan tersebut. Akibatnya, jalur hulu dan hilir sempat tidak dapat dilalui sehingga mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan petugas KAI bersama instansi terkait langsung melakukan penanganan di lokasi untuk mempercepat normalisasi jalur.
“Benar telah terjadi kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal,” ujarnya.
Baca juga : Mahasiswi S3 Asal Jepang Ikuti Prosesi Jamasan Situs Totok Kerot di Kediri
Dampak kejadian tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan maupun berhenti luar biasa (BLB). Beberapa di antaranya adalah KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta sejumlah kereta lain yang melintas di lintas tersebut.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terganggunya jadwal perjalanan akibat insiden tersebut. Perusahaan juga memastikan seluruh upaya penanganan dilakukan secara maksimal agar operasional kereta api dapat segera kembali normal.
Menurut Tohari, keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian guna memastikan jalur dapat kembali digunakan dengan aman.
“Kami akan terus mengutamakan aspek keselamatan hingga seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan berhenti, melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta yang melintas, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Baca juga : Mohamad Syafiq Amrulhuda, Atlet Tarung Derajat Andalan Kabupaten Kediri Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027
Menurut KAI, disiplin pengguna jalan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Pihak KAI menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan di lokasi maupun kondisi operasional perjalanan kereta api setelah terdapat pembaruan lebih lanjut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





