Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 180 truk bertonase tinggi ditindak dengan sanksi tilang selama 10 hari operasi penertiban di jalur alternatif Kecamatan Gondang, Tulungagung. Penindakan dilakukan menyusul masih banyaknya pengemudi truk yang nekat melintasi jalur alternatif selama penutupan Jembatan Gondang.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan langkah penegakan hukum terpaksa dilakukan setelah berbagai upaya persuasif belum mampu menghentikan pelanggaran. Sebelum razia digelar, pihaknya telah melakukan sosialisasi, koordinasi dengan berbagai instansi, pemasangan rambu pengalihan arus di 32 titik, hingga pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan.
“Seluruh tahapan sosialisasi dan imbauan sudah kami lakukan. Namun masih banyak pengemudi truk yang tetap mengabaikan aturan dan memaksa melintasi jalur alternatif,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Baca juga : Pemkot Kediri Beri Waktu Sepekan, PKL dan Parkir Liar di Taman Sekartaji Akan Ditertibkan
Ia menjelaskan, jalur alternatif Gondang merupakan jalan kelas IIIA yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Karena itu, kendaraan roda enam atau truk bertonase besar dilarang melintas demi menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selama operasi yang berlangsung sejak 1 Juli 2026, petugas mencatat sebanyak 180 truk telah dikenai sanksi tilang. Menurut Zainudin, para pelanggar yang sudah ditindak tidak lagi terjaring dalam razia berikutnya.
“Truk yang sudah kami tilang tidak ditemukan lagi melanggar. Ini menunjukkan tindakan penegakan hukum cukup efektif memberikan efek jera,” jelasnya.
Saat ini, sebanyak 11 titik akses menuju jalur alternatif Gondang telah dilengkapi portal pembatas ketinggian kendaraan. Keberadaan portal tersebut diharapkan mampu mencegah kendaraan bertonase besar memasuki ruas jalan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Baca juga : Mahasiswi S3 Asal Jepang Ikuti Prosesi Jamasan Situs Totok Kerot di Kediri
Meski demikian, Satlantas Polres Tulungagung memastikan patroli dan pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Jika masih ditemukan truk yang memaksa melintas atau mencoba menerobos portal, petugas akan kembali memberikan tindakan tegas berupa tilang.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika situasi sudah benar-benar kondusif dan tidak ada lagi pelanggaran, maka operasi penertiban akan dihentikan,” pungkasnya.***
Reporter : Tulungagung
Editor : Hadiyin





