Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, jajaran Polsek Kunjang melakukan patroli dan penyisiran di lokasi yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem sungai, serta merugikan masyarakat sekitar.
Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga memasang banner berisi larangan melakukan penambangan pasir ilegal. Pemasangan banner tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolsek Kunjang, AKP Miftakhudin, mengatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Baca juga : Pemkot Kediri Beri Waktu Sepekan, PKL dan Parkir Liar di Taman Sekartaji Akan Ditertibkan
“Laporan masyarakat kami respons dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan patroli tidak ditemukan aktivitas penambangan, hanya terdapat beberapa peralatan yang sudah usang dan ditinggalkan. Barang-barang tersebut kami amankan. Apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas penambangan ilegal, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Banner yang dipasang di lokasi juga memuat peringatan mengenai sanksi hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin. Dalam banner tersebut dijelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Kunjang mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayahnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





