KAI Daop 7 Madiun Tutup Satu Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Upaya Tekan Risiko Kecelakaan

KAI Daop 7 Madiun Tutup Satu Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Upaya Tekan Risiko Kecelakaan
Penutupan perlintasan sebidang. (ist)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan di JPL 302 KM 210+7/8 lintas Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan tersebut merupakan program berkelanjutan untuk mengurangi titik-titik rawan kecelakaan di jalur kereta api.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Sebelum pelaksanaan penutupan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilintasi kendaraan.

Baca juga :Β Nenek di Blitar Tewas Terbakar Saat Bakar Daun Tebu, Diduga Terjebak Kobaran Api

Proses penutupan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal KAI maupun instansi eksternal. Dari internal hadir personel Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara dari pihak eksternal turut berpartisipasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait lainnya.

Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan sepanjang tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam mengurangi risiko kecelakaan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, serta berbagai pemangku kepentingan.

“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca juga : Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Kediri

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Tohari.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *