Blitar, LINGKARWILIS.COM β Polres Blitar Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya berinisial Aiptu EW setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Prosesi PTDH dilaksanakan usai apel di lingkungan Polres Blitar Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo di hadapan seluruh personel sebagai bentuk penegakan disiplin di internal kepolisian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga :Β Nenek di Blitar Tewas Terbakar Saat Bakar Daun Tebu, Diduga Terjebak Kobaran Api
“Ini menjadi bukti kami tegas dalam menindak oknum polisi yang terlibat pelanggaran berat,” ujar Kalfaris, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, Aiptu EW telah menjalani seluruh tahapan proses pemeriksaan dan sidang sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Hasil sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh anggota untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika profesi, serta nilai-nilai Tribrata Polri,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, kasus yang menjerat Aiptu EW diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
Baca juga :Β Bakar Sampah Tanpa Pengawasan, Kebun Dua Hektare di Tarokan Kediri Terbakar
Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Tindakan pemecatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum di lingkungan kepolisian,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





