DPRD Ponorogo Siapkan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan

DPRD Ponorogo Siapkan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan
Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo Mahfud Arifin (DPRD)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – DPRD Ponorogo mulai mempersiapkan tata tertib (tatib) sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Ponorogo untuk sisa masa jabatan 2021–2026. Penyusunan aturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila proses pengisian jabatan wakil bupati harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembahasan rancangan tata tertib dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo dalam rapat yang digelar pada Senin (20/7/2026). Penyusunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib merupakan bentuk kesiapan DPRD apabila seluruh persyaratan hukum untuk pengisian jabatan telah terpenuhi.

Baca juga : Karhutla Mendominasi, Damkar Ponorogo Tangani 18 Kasus Kebakaran Selama Juli 2026

“Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, apabila Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko diberhentikan secara definitif, maka Wakil Bupati Lisdyarita akan dilantik menjadi bupati hingga akhir masa jabatan.

Selanjutnya, apabila masa jabatan yang tersisa masih lebih dari 18 bulan, bupati definitif berkewajiban mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD. Kedua nama tersebut berasal dari usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020.

“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan kepada bupati. Setelah diseleksi menjadi dua nama, baru diajukan ke DPRD untuk dipilih,” jelas Mahfud.

Selain menyusun rancangan tata tertib, Bapemperda juga menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Baca juga : MKSO Kebun Dhoho Kembali Salurkan Bantuan Gula untuk 17 Desa di Kediri, Masing-masing Terima 2,5 Ton

Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas menjalankan seluruh tahapan pemilihan wakil bupati. Tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi calon, penjadwalan agenda, hingga pelaksanaan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD.

Meski demikian, Mahfud menegaskan seluruh langkah yang dilakukan saat ini masih bersifat persiapan. DPRD belum akan memulai proses pengisian jabatan sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh langkah tersebut masih bersifat antisipatif. DPRD tetap menunggu putusan hukum berkekuatan tetap sebelum memulai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *