Jombang, LINGKARWILIS.COM – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim bersama Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Edy, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial MDLS (17) bersama rekannya, MW, baru selesai memancing dan berniat menuju Coffee Nara. Namun karena kedai tersebut telah tutup, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : Shelly Septi Andhani Sabet Dua Gelar di Jateng Open 2026, Atlet Muda Jombang Terus Ukir Prestasi
Saat melintas di depan sebuah warung makan, korban berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Kelompok tersebut diduga meneriaki korban lalu melakukan pengejaran hingga ke Dusun Mojongapit.
Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih diduga menendang sepeda motor korban hingga keduanya terjatuh. Akibat kejadian itu, korban dan rekannya mengalami luka-luka serta sepeda motor Honda Beat milik korban mengalami kerusakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Tim juga memeriksa saksi-saksi dan menganalisis informasi yang berkembang di masyarakat,” kata AKP Edy.
Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur, tim gabungan Reskrim Polsek Jombang dan Resmob Polres Jombang kemudian melakukan penangkapan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (15), seorang pelajar SMP, dan KY (13), pelajar sekolah dasar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jombang.
Baca juga : Menu Monoton hingga Dugaan Makanan Basi, Sekolah Penerima MBG di Jombang Soroti Komunikasi SPPG
“Kami mengamankan dua orang yang masih di bawah umur. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda PCX warna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Vivo yang ditemukan di lokasi kejadian, hasil Visum et Repertum (VER) korban, serta sejumlah pecahan bodi kendaraan.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik selanjutnya melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin





