Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Paranormal di Jombang

Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Paranormal di Jombang
Terdakwa Suwarno kasus pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026)

JOMBANG, LingkarWilis.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwarno dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Mutmainah, seorang paranormal asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (28/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti bersama hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum Septian Hery Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum atau melanggar Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Septian saat membacakan surat tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Baca juga :Β Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

“Menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Suwarno tergolong sangat memberatkan karena dilakukan secara sadis dan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman.

“Yang meringankan tidak ada,” kata Septian.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berupaya menghapus jejak kejahatan dengan membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, sebelum membakarnya.

Perbuatan tersebut menjadi salah satu alasan utama jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup, mengingat pasal yang didakwakan juga membuka kemungkinan hukuman pidana mati.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Suwarno berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Uji Sampel Makanan MBG ke Laboratorium Surabaya, Hasil Ditunggu Pekan Ini

“Kami mohon waktu dua minggu yang mulia, untuk penyusunan pembelaan secara tertulis,” ujar Eko.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Suwarno mengakui telah membunuh Mutmainah. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapat bisikan dan petunjuk gaib. Namun, hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan bisnis rentenir yang dijalankan terdakwa menggunakan uang milik korban.

Kasus ini bermula pada 3 November 2025, ketika Suwarno diduga menghabisi nyawa korban, kemudian membawa kabur uang, perhiasan, dan mobil milik korban. Jasad Mutmainah selanjutnya dibuang di kawasan pembuangan sampah di Ngimbang, Lamongan, sebelum dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.

Kini, majelis hakim akan menentukan putusan akhir setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, selesai dilaksanakan.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *