TULUNGAGUNG, LingkarWilis.com β Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat 14.744 pelanggaran lalu lintas selama semester pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar mendapat sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran ringan.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni teguran, tilang manual, dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran. Sementara 5.311 pelanggar lainnya dikenai sanksi tilang, baik secara manual maupun melalui sistem ETLE.
“Bagi pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong dan balap liar tetap kami lakukan tilang manual. Kalau tidak dilakukan tilang manual tidak akan membuat jera,” ujar Iptu Ahmad Zainudin, Selasa (28/7/2026).
Baca juga :Β Lansia di Tulungagung Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Diduga Tercebur Saat Keluar Rumah
Ia menjelaskan, sebanyak 1.574 pelanggar ditindak melalui tilang manual karena melakukan pelanggaran yang masuk kategori berat. Tingginya angka pelanggaran tersebut dinilai masih mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Satlantas Polres Tulungagung saat ini menerapkan tiga jenis penindakan ETLE, yaitu ETLE statis yang terpasang di simpang empat Tamanan sisi timur dan barat, ETLE mobile yang menggunakan kendaraan dinas dengan perangkat Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), serta ETLE handheld yang dioperasikan petugas di lapangan.
Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui pemberian teguran kepada pelanggar yang melakukan kesalahan ringan.
“Kami tetap mengedepankan tindakan preventif terhadap pelanggar lalu lintas, sehingga teguran yang kami berikan lebih banyak dibanding penindakan tilang,” jelasnya.
Menurut Zainudin, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi persyaratan berkendara.
Baca juga :Β Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
Di sisi lain, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan konfirmasi surat tilang elektronik juga menunjukkan peningkatan. Saat ini, sekitar 85 persen pelanggar telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam sistem ETLE.
“Pada awal penerapan ETLE, konfirmasi pelanggar masih rendah, tetapi saat ini berada di angka 85 persen karena pelanggar tidak dapat membayar pajak kendaraan apabila belum menyelesaikan kewajiban denda tilangnya,” pungkas Zainudin.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri.





