Pemkab Kediri Perpanjang Kontrak 3.302 PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tegaskan Tak Ada Penghentian Kerja

Pemkab Kediri Perpanjang Kontrak 3.302 PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Tegaskan Tak Ada Penghentian Kerja
Randy Agatha Sakaira, S. IP, M. SI. Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri (bakti)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memastikan akan memperpanjang kontrak 3.302 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ribuan PPPK tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan jumlah terbanyak berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Perpanjangan kontrak dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah karena keberadaan PPPK paruh waktu dinilai masih memiliki peran penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, R. Randy Agatha Sakaira, S.IP., M.Si., menegaskan informasi yang beredar mengenai penghentian kerja PPPK paruh waktu tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Adanya informasi penghentian kerja PPPK paruh waktu merupakan informasi yang tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak bisa dipercaya. Kami berharap seluruh PPPK tetap bekerja sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Penilaian utama tetap didasarkan pada kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Randy.

Baca juga :Β Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh perpanjangan kontrak. Di antaranya memiliki kinerja yang baik, bekerja sesuai prosedur, bersikap jujur, memiliki kompetensi yang memadai, tidak sedang berhadapan dengan persoalan hukum, tidak menjalani pembinaan dari kepala OPD, serta melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Randy menambahkan, seluruh persyaratan tersebut harus dipatuhi oleh setiap PPPK paruh waktu agar proses perpanjangan kontrak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, kepala masing-masing OPD juga akan memberikan penilaian terhadap kinerja para PPPK yang bertugas di instansinya.

Baca juga :Β Pemkab Kediri Siapkan Pembukaan Kembali Wisata Air Panas Gunung Kelud

“Persyaratan yang telah ditetapkan hendaknya dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Kepala SKPD juga akan memberikan penilaian terhadap kinerja PPPK paruh waktu di instansinya. Selama memenuhi ketentuan, bekerja dengan baik, dan tidak melanggar hukum, PPPK paruh waktu dipastikan tetap dapat melanjutkan pekerjaannya,” jelasnya.

Pemkab Kediri berharap seluruh PPPK paruh waktu tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja sehingga dapat terus memberikan kontribusi optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *