Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Rp1 Juta kepada 2.797 Penerima, Ini Persyaratannya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Rp1 Juta kepada 2.797 Penerima, Ini Persyaratannya
Dinsos Kota Kediri saat menyalurkan BLT Fakir Miskin kepada 2797 penerima manfaat di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto. (burhan)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada 2.797 penerima manfaat di Kota Kediri.

Penyaluran bantuan dilaksanakan secara serentak pada Kamis (30/7/2026) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto.

Untuk wilayah Kecamatan Kota, penyaluran dipusatkan di Kelurahan Banjaran. Sementara itu, penerima di Kecamatan Pesantren menerima bantuan di Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, sedangkan penyaluran bagi warga Kecamatan Mojoroto berlangsung di Kelurahan Bandar Lor.

Setiap penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp1 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.

Baca juga :Β Sehari Dua Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri, Dipicu Pembakaran Sampah

Adapun syarat penerima BLT DBHCHT kategori fakir miskin adalah termasuk dalam desil 1 hingga 5 dan belum pernah menerima bantuan serupa.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang akrab disapa Mbak Wali, dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Pesantren.

Pada kesempatan tersebut, bantuan secara simbolis diserahkan kepada 54 penerima manfaat, yang terdiri atas lanjut usia (lansia) dan fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi, sehingga dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” ujar Mbak Wali.

Kepala Dinsos Kota Kediri, Imam Muttakin, mengatakan setiap penerima BLT kategori fakir miskin memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta yang diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya kesehatan, maupun kebutuhan penting lainnya.

“Syarat penerima BLT Fakir Miskin ini, masuk desil 1-5 dan belum pernah menerima bantuan,” jelas Imam.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia sebelum bantuan disalurkan, maka bantuan tersebut tidak dapat dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara.

“Jika penerima BLT Fakir Miskin yang sudah diusulkan namun pada saat penerimaan yang bersangkutan meninggal dunia, secara otomatis tidak bisa diambil atau disalurkan dan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, bagi penerima yang berhalangan hadir, pencairan bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau oleh saudara, tetangga, maupun Ketua RT dengan membawa surat kuasa sesuai ketentuan.

“Bisa diwakilkan saudara, tetangga atau Ketua RT asalkan ada surat kuasa,” pungkasnya.***

Reporter: Agus Ely Burhan

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *