Revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom Rp1,9 Miliar Disorot, LKHPI Nganjuk Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom Rp1,9 Miliar Disorot, LKHPI Nganjuk Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Bowo Kepala SMAN 1 Tanjunganom saat dikonfirmasi terkait revitalisasi dengan kucuran Rp1,9 miliar. (foto : Muji Hartono)

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Proyek revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom (SMANTAN), Kabupaten Nganjuk, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp1,9 miliar mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI) Nganjuk.

Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tahun anggaran 2026. Sorotan itu muncul setelah aktivis LKHPI Nganjuk melakukan peninjauan langsung terhadap pengerjaan fisik di SMAN 1 Tanjunganom.

Aktivis LKHPI Nganjuk Hamid Efendi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah.

“Hari ini kami datang ke SMAN 1 Tanjunganom untuk melihat proyek revitalisasi tahun 2026. Hasilnya janggal bagi kita,” ujar Hamid, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, nilai bantuan yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar tergolong cukup besar. Karena itu, pihaknya menilai pelaksanaan pekerjaan perlu diawasi agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga : Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Nganjuk Gelar Coaching Clinic dan Supervisi Bidlabfor

“Ada anggaran dari negara masuk sekitar Rp1,9 miliar, tapi kenyataan di lapangan gelapnya terlalu banyak. Harusnya enggak seperti itu,” sambungnya.

LKHPI Nganjuk menyatakan akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, lembaga tersebut berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menduga pemotongan dari dinas terkait. Kita akan membongkar kasus ini untuk kita laporkan ke aparat penegak hukum, agar terbongkar dugaan korupsi yang direncanakan dengan baik ini,” tegas Hamid.

Sementara itu, pihak SMAN 1 Tanjunganom membenarkan bahwa sekolah menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.

Kepala SMAN 1 Tanjunganom Bowo menjelaskan, anggaran sekitar Rp1,9 miliar tersebut dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fasilitas sekolah.

“Untuk SMAN 1 Tanjunganom tahun 2026 memang betul menerima bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, nilainya lebih kurang Rp1,9 miliar,” jelas Bowo.

Ia merinci, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi 11 ruang kelas, satu ruang perpustakaan, satu ruang laboratorium IPA, serta pembangunan satu ruang administrasi baru.

Baca juga : PG Meritjan Kediri Jadi Titik Konsolidasi SGN, Dorong Produktivitas dan Revolusi 888

Adanya perbedaan penilaian antara hasil pemantauan LKHPI dengan kondisi proyek di lapangan membuat pekerjaan revitalisasi tersebut kini menjadi perhatian publik.

LKHPI Nganjuk menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, hasil investigasi akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut masih sebatas sorotan dan tudingan dari pihak LKHPI Nganjuk. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana korupsi tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *