BATU, LINGKARWILIS.COM – Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Batu. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan fasilitas pembebasan denda pajak daerah dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program “Bebas Denda Pajak Daerah” tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Pemkot Batu dalam memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program tersebut digagas Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Terdapat lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif.
Kelima pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga : Kesbangpol Kota Batu Minta Ormas Daftar Ulang, Pendataan Digelar 18-19 Agustus 2026
Khusus untuk PBJT, pembebasan denda mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selain memberikan keringanan berupa pembebasan denda, Pemkot Batu juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai saluran elektronik atau e-channel.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan Virtual Account. Pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, maupun Tokopedia.
Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di loket pembayaran. Transaksi pajak dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis.
Wali Kota Batu Nurochman mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Baca juga : Sebanyak 2.900 Pelajar SLTP se-Kabupaten Kediri Ikuti Lomba Baris Berbaris HUT ke-81 RI
“Pemkot Batu mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Nurochman, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, membayar pajak bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. Lebih dari itu, pembayaran pajak merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batu.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





