Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 115 narapidana dari total 198 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memperoleh remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II), sehingga langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir melalui pengurangan hukuman yang diterima.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, penerima remisi terdiri atas 110 narapidana laki-laki dan lima perempuan.
Mayoritas penerima remisi merupakan warga binaan yang menjalani hukuman karena kasus pidana umum, seperti penipuan, pencurian, penggelapan dan sejumlah tindak pidana lainnya.
“Dari yang kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri dari lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada tujuh orang. Per hari ini, insya Allah langsung bebas,” kata Agung.
Baca juga : PKB Ponorogo Perkuat Struktur PAC, Bidik Kursi Bupati pada Pilkada 2029
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima masing-masing narapidana berbeda, mulai satu hingga enam bulan. Pemberian remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan yang berlaku.
Selain narapidana kasus pidana umum, terdapat tiga warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut memperoleh remisi.
“Ada koruptor yang kami usulkan dapat remisi, ada tiga dan semuanya dapat,” ujarnya.
Agung menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik serta perkara yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan,” jelasnya.
Jumlah penerima remisi tahun ini disebut tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Agung, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, hak tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





