KEDIRI, LINGKARWILIS.COM β Perselisihan yang terjadi di atas panggung hiburan dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dusun Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berujung maut.
Seorang warga berinisial B (32), warga Kecamatan Papar, meninggal dunia setelah terjatuh dari panggung saat terlibat cekcok dengan JR (46), yang juga warga Kecamatan Papar. Dalam perkara tersebut, JR telah diamankan Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Susanto mengatakan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut Susanto, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) malam ketika warga tengah mengikuti hiburan panggung dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI di lapangan Dusun Minggiran, Papar.
“Acara demi acara berlangsung aman hingga selesai. Saat itulah ada beberapa pemuda untuk minta tambah lagu ke MC hingga akhirnya disetujui dan musik kembali dimainkan,” kata Susanto.
Baca juga :Β Jaga Kediri Tetap Kondusif, Polres Kediri Perkuat Deteksi Dini melalui Sabuk Kamtibmas
Setelah musik kembali diputar, sejumlah pemuda kemudian berjoget di atas panggung. Panitia yang menilai aksi tersebut berlebihan kemudian memberikan teguran dan meminta mereka menghentikannya.
Teguran tersebut diduga membuat korban tersinggung hingga terjadi kesalahpahaman. Cekcok kemudian berlanjut dengan aksi saling dorong antara korban dan JR.
” Saat dilarang untuk berjoget berlebihan, korban tersinggung hingga salah paham, cekcok dan saling dorong yang berakhir keduanya terjatuh dari panggung,” jelas Susanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi kritis hingga tidak sadarkan diri. Warga kemudian segera membawanya ke RS Wilujeng untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Saat terjatuh korban pingsan dan segera dibawa ke RS Wilujeng namun dalam perjalanan korban hembuskan nafas terakhir. Pelaku diamankan petugas kepolisian dan menjalani pemeriksaan. Sebenarnya di antara keduanya masih ada hubungan saudara,” ungkapnya.
Baca juga :Β Wasiat Sang Ayah Terwujud, Tiga Korban Kebakaran Tebet Dimakamkan Bersama di Kediri
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian serta menentukan proses hukum terhadap JR.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





