Malang, LINGKARWILIS.COM – Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial CBH (59), diduga menyelewengkan uang kas warga senilai Rp126.784.400. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengikuti investasi online.
Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. CBH telah diamankan dan ditahan setelah diduga menggunakan dana kas RW tanpa persetujuan Ketua RW, pengurus, maupun para ketua RT.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah jajaran pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan keuangan dan menemukan adanya ketidaksesuaian saldo kas.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan pengurus RW yang tercatat dalam LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.
Baca juga : Apel Kamtibmas Digelar, Polres Malang Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2024 hingga 2026, para Ketua RT 1 hingga RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH yang menjabat sebagai Bendahara RW 6.
Dari hasil pencatatan administrasi, total dana kas yang seharusnya tersimpan mencapai Rp126.784.400. Namun, uang tersebut diduga telah digunakan oleh CBH untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Ketua RW, pengurus RW, maupun para Ketua RT.
Dana kas warga itu diduga digunakan untuk mengikuti investasi online yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”.
Tersangka disebut tertarik dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu tertentu. Dana kas RW kemudian dikirim secara bertahap kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Namun, investasi tersebut diduga merupakan penipuan. Uang yang telah ditransfer tidak pernah kembali.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad.
Baca juga : Pemkab Kediri Buka Panggung bagi UMKM Milenial untuk Naik Kelas
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.
Atas dugaan perbuatannya, CBH kini ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Polisi masih melengkapi berkas serta administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin



