Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diberantas di Lamongan, Temuan Terbanyak di Glagah

31.648 Batang Rokok Ilegal Diberantas di Lamongan, Temuan Terbanyak di Glagah
Tim Gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Lamongan.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan. Penindakan tersebut dilakukan di empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat, Senin (7/9/2026).

Operasi melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Achmad Edwyn Anedi mengatakan, hasil operasi menunjukkan Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal paling banyak.

“Rinciannya, sebanyak 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara di Kecamatan Babat tidak ditemukan rokok ilegal,” ungkap Edwyn, Selasa (8/9/2026).

Baca juga : Dandim 0812 Lamongan Ikuti Vicon Wakil Panglima TNI, Siap Kawal Pengembangan KDKMP

Ia menjelaskan, rokok yang diamankan tersebut ditemukan dengan berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Edwyn menegaskan, pemberantasan BKC ilegal merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Perluasan Pasar Buah Bakalan Grogol, Tambah Area Parkir dan UMKM

Pemberantasan rokok ilegal juga diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pasalnya, peredaran produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian penting dalam menekan peredaran BKC ilegal guna mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin resmi,” jelasnya.

Menurut Edwyn, operasi tersebut sekaligus mencerminkan sinergi sejumlah instansi dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Operasi pemberantasan BKC di Kota Soto menjadi salah satu wujud pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *