Ngaku Orang Pintar, Pria 60 Tahun Tipu Warga Ngadiluwih hingga Rugi Rp74 Juta

Ngaku Orang Pintar, Pria 60 Tahun Tipu Warga Ngadiluwih hingga Rugi Rp74 Juta
Petugas mengamankan pelaku di Polsek Ngadiluwih (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial Rln alias SWO alias Mbah Gimbal (60), yang mengaku sebagai warga Bojonegoro, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri di wilayah Tuban, Senin (7/9/2026) malam.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik RN (39), warga Blitar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ngadiluwih. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp74 juta.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih Aiptu Kojin mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngadiluwih. Ini untuk mengetahui apakah ia juga melakukan hal yang sama di tempat lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Tampil Nyentrik di Kediri Run 2026, Sigit Novianto Sabet The Best Costume I

Kasus tersebut bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, korban bersama istrinya bertemu dengan terlapor di Makam Syeh Jumadil Kubro, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengajak korban berbincang dan menanyakan kondisi kesehatan istrinya. Ketika korban membenarkan bahwa istrinya sedang mengalami sakit perut, terlapor kemudian mengaku sanggup membantu menyembuhkan penyakit tersebut.

Pertemuan kembali terjadi pada 11 Juni 2026 di Makam Syeh Wasil, Kota Kediri. Dalam kesempatan itu, korban meminta agar istrinya “dipagari” supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlapor kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, ia menyebut ritual untuk melakukan “pagar” harus dilakukan di Makam Kyai Sala, Kota Solo.

Keesokan harinya, 12 Juni 2026, korban bersama istrinya berangkat ke Makam Kyai Sala dengan terlapor. Setibanya di lokasi, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta untuk membeli perlengkapan ritual.

Pada sore hari, korban dan istrinya pulang, sedangkan terlapor meminta diantar menuju Terminal Tirtonadi, Solo.

Baca juga : Prajurit Yon Armed 08 Jember Tampil Terdepan dan Juarai Kategori Umum Kediri Run 2026

Setelah itu, terlapor kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk kelancaran proses pengobatan. Pembayaran kemudian dilakukan korban secara bertahap melalui transfer, dengan rincian:

  • 14 Juni 2026 sebesar Rp5.100.000 dan Rp10.100.000.
  • 17 Juni 2026 sebesar Rp15.100.000.
  • 18 Juni 2026 sebesar Rp10.300.000.
  • 19 Juni 2026 sebesar Rp5.000.000.
  • 20 Juni 2026 sebesar Rp10.050.000.

Pada 24 Juni 2026, terlapor kembali meminta korban menjemputnya di Solo. Namun, keesokan harinya nomor WhatsApp terlapor sudah tidak dapat dihubungi.

Perkembangan kasus berlanjut pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bertemu kembali dengan terlapor di Masjid Agung Tuban.

Merasa telah dipermainkan dan mengalami kerugian, korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian yang berada di Pos Boom untuk mengamankan terlapor.

Setelah terlapor diamankan, Kepolisian Resor Tuban menghubungi Polres Kediri. Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih kemudian berangkat ke Polres Tuban untuk menjemput dan mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya, Rln dibawa ke Polsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai “orang pintar” yang dapat mengobati orang sakit serta melakukan ritual “pagar”. Namun, uang yang diterimanya dari korban disebut digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari rekening BRI milik korban, tiga lembar rekening koran BRI milik korban, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu tas selempang kecil warna hitam merek Eiger, serta satu buah senter warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat Pasal 492 dan 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *