Lamongan, LINGKARWILIS.COM – DPRD Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lamongan dan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan Suherman bersama Ketua Komisi B DPRD Lamongan Ir. Supono. Hadir dalam rapat tersebut Tim Raperda Pemkab Lamongan serta sejumlah instansi terkait.
Suherman mengatakan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diperlukan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan aturan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, perubahan aturan diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha, investasi, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Perubahan Perda ini harus mampu memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam meningkatkan PAD, namun tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan iklim investasi,” ujar Suherman, Rabu (9/9/2026).
Baca juga : Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diberantas di Lamongan, Temuan Terbanyak di Glagah
Dalam pembahasan, DPRD bersama Pemkab Lamongan menyoroti sejumlah poin penting. Salah satunya mengenai penyesuaian tarif dan objek pajak dengan melihat potensi penerimaan daerah serta kondisi perekonomian terkini.
Penyesuaian tarif tersebut diharapkan tetap proporsional sehingga tidak memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan retribusi juga menjadi perhatian. Mekanisme pemungutan akan dievaluasi agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemanfaatan teknologi digital juga didorong untuk mendukung sistem pelayanan dan pemungutan retribusi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Poin berikutnya yakni harmonisasi regulasi. DPRD dan Pemkab Lamongan akan menyelaraskan berbagai ketentuan dalam Perda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada tingkat provinsi maupun nasional.
Baca juga : Dirut SGN Monitoring PG Meritjan Kediri, Kawal Target Musim Giling 2026
Suherman bersama Ketua Komisi B DPRD Lamongan Ir. Supono menegaskan, perubahan regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Kepentingan masyarakat, kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta keberlanjutan investasi tetap harus menjadi pertimbangan.
DPRD Lamongan juga memastikan fungsi pengawasan akan terus dijalankan terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah. Optimalisasi pajak dan retribusi diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pembangunan serta pelayanan publik.
“Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi harus benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 akan dilanjutkan hingga seluruh materi memperoleh kesepakatan bersama. DPRD Lamongan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan agar perubahan Perda dapat ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





