LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran komoditas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, legalitas para pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi juga menjadi perhatian.
Kegiatan pengawasan sekaligus sosialisasi tata kelola distribusi digelar di Moola Cafe Lamongan, Kamis (10/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lamongan menitikberatkan perhatian pada mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distributor hingga agen dan kios.
Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Lamongan, Nugroho Satya Basuki, mengatakan setiap pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen administrasi.
Baca juga : Diduga Jual Miras, Warung di Pandanpancur Lamongan Ditertibkan Polisi
“Kegiatan tersebut memastikan seluruh distributor, kios, hingga agen yang menyalurkan pupuk dan pestisida bersubsidi beroperasi sesuai regulasi serta memiliki dokumen legalitas yang sah,” ujar Nugroho.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara ketat karena pupuk bersubsidi memiliki peran penting bagi sektor pertanian di Lamongan. Sistem distribusi yang tertib dan transparan diperlukan agar pupuk subsidi tidak salah sasaran dan dapat diterima pihak yang berhak melalui jalur resmi.
“Pengawasan tidak hanya melihat proses penyaluran, tetapi juga menyangkut keberadaan legalitas dari masing-masing pihak yang menjalankan aktivitas distribusi. Distributor, kios, maupun agen yang terlibat diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan usahanya,” tegasnya.
Tak hanya pupuk, peredaran pestisida bersubsidi juga menjadi bagian dari pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Baca juga : Puntung Rokok Pemetik Mangga Picu Kebakaran, Dua Hektare Lahan di Tarokan Kediri Terbakar
Sinergi antara Kejari Lamongan dan Disperindag diharapkan dapat memperkuat tata kelola distribusi komoditas bersubsidi. Dengan begitu, proses penyaluran dapat berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Lamongan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





