Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sengketa penguasaan lahan seluas sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jombang menetapkan seorang warga berinisial M (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan dan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan.
M, warga Dusun Wonoasih, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Setelah penetapan tersebut, M langsung ditahan oleh penyidik.
“Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur pada 23 September 2021. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang untuk ditangani lebih lanjut.
Baca juga : Data Sensus Ekonomi Jombang Disorot, Warga Miskin Khawatir Tergusur dari Penerima Bansos
Menurut Syahrial, kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang disebut sah dan tercatat secara resmi. Dari pendataan yang dilakukan tim hukum, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 100 hektare, terdiri dari 18 sertifikat dan empat Petok D.
“Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektar. 100 hektar, 18 sertifikat, 4 petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum,” ujar Syahrial saat ditemui di Mapolres Jombang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihaknya, penguasaan lahan tersebut bermula dari sejumlah orang yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja atau karyawan kebun dan dipercaya merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal.
Namun, menurut Syahrial, kondisi berubah setelah era reformasi. Pihak yang sebelumnya bekerja di lahan tersebut kemudian disebut mulai menguasai tanah hingga pemilik lahan meninggalkan lokasi sekitar 2000.
“Si oknum tersebut menguasai lahan tersebut mulai 2002 sampai saat ini,” imbuhnya.
Selama masa penguasaan tersebut, lahan disebut mengalami perubahan fungsi. Pada periode 2002 hingga 2012, lahan ditanami jagung dan singkong. Selanjutnya, sejak 2012, sekitar 80 hektare lahan disebut digunakan sebagai perkebunan tebu.
Baca juga : Lagi, Bakar Sampah Tak Ditunggu, Lahan Jati di Mojo Kediri Terbakar
Syahrial mengatakan, proses hukum yang baru berjalan setelah bertahun-tahun tidak lepas dari kondisi yang dialami pemilik lahan. Ia menyebut kliennya sempat merasa takut karena adanya dugaan ancaman dan intimidasi.
Menurut dia, salah satu pihak yang disebut menguasai lahan bahkan mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan. Ancaman secara verbal juga disebut pernah disampaikan kepada pemilik lahan.
“Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan oleh inisial tersebut, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut. Ya, ada beberapa kalimat pada saat beliau menduduki dan menempati dan diusir itu oknum tersebut melantarkan omongan, ‘Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto,’” paparnya.
Syahrial mengklaim penguasaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi pemilik. Ia menyebut lahan tersebut mampu menghasilkan pendapatan lebih dari Rp40 miliar setiap tahun.
Jika dihitung secara akumulatif selama puluhan tahun, pihak pelapor memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
“Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, 1,2 triliun,” pungkasnya.
Sebelum membawa perkara ke jalur pidana, pihak pemilik lahan disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Mediasi sempat dilakukan di tingkat desa dengan difasilitasi Kepala Desa Wonomerto Siswoyo dan melibatkan kepolisian setempat.
Pemilik lahan, lanjut Syahrial, juga sempat menawarkan kompensasi. Namun, karena upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil, pihaknya akhirnya memilih menempuh proses hukum.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, M ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang saat ini kita mintai sebagaimana SP2HP yang kita sebagai pelapor dan saya juga sebagai penasihat hukum daripada kepemilikan mengarah dan mengerucutnya itu pasal yang sangat menguatkan adalah 502 yang bisa kita tentukan adalah ancaman 5 tahun,” tegas Syahrial.
Syahrial menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, pihaknya menduga terdapat empat orang yang terlibat dalam penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut mereka diduga menjalankan aksinya secara terorganisir.
“Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang,” tutupnya.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Ediotor : Hadiyin





