Daerah  

Dijanjikan Kerja Lewat Facebook, Pria di Malang Malah Diduga Aniaya Wanita 20 Tahun

MALANG, LINGKARWILIS.COM – Tawaran pekerjaan yang dikenalkan melalui Facebook berujung dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Korban diduga hendak diperkosa dan dianiaya oleh pria berinisial MT (46), yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan kepadanya.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026). Korban sebelumnya mengenal MT melalui Facebook sebelum ditawari pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

MT kemudian menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda motor. Namun, korban tidak langsung dibawa ke lokasi pekerjaan. Tersangka justru mengajaknya ke sebuah rumah dengan alasan akan berganti kendaraan.

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga: Pelajar 15 Tahun Tewas di Jalibar Kepanjen, Motor Serempet Pikap Saat Menyalip

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di rumah tersebut, korban menunggu di ruang tamu karena MT mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Situasi berubah ketika MT disebut mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan. Polisi menyebut tersangka justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.

Korban menolak. MT kemudian diduga memukul dan mencekik korban. Ancaman juga disebut dilakukan menggunakan celurit. Tangan korban bahkan diduga diikat menggunakan tali.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.

Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar warga sekitar hingga membuat MT melarikan diri.

Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Setelah gelar perkara dilakukan, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur memburu tersangka hingga ke Jombang.

Baca Juga: Cari Rumput di Pinggir Sungai, Warga Ngadipuro Temukan Mayat Mr X Mengapung

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban.

MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Malang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, khususnya dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menambahkan, masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.

Reporter: Trias N M

Editor: Ahmad Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *