Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri menyambut positif wacana kebijakan Kemenag RI mengenai penggunaan sarung dan peci bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Namun, penerapannya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Drs. H. Ahmad Faiz, mengapresiasi gagasan tersebut karena dinilai dapat memperkuat nuansa religius di lingkungan kerja. Meski mengenakan busana bernuansa santri, ASN diharapkan tetap mengutamakan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ahmad Faiz menegaskan, hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat belum diterima.
Baca juga : Disdik Kabupaten Kediri Gelar Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan, Diikuti 26 Regu SD
“Belum ada kebijakan dari pusat, utamanya untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penggunaan busana santri tersebut. Apakah motif sarung dan busana yang dikenakan seragam atau tidak, kita masih menunggu kebijakan lanjutan dari pusat,” katanya.
Saat ditemui seusai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di lingkungan Pemkab Kediri, Rabu (28/10/2026) pagi, Ahmad Faiz menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan sebelum ada arahan yang jelas.
Menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut perlu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat serta mempertimbangkan arahan pimpinan daerah. Karena itu, Kemenag Kabupaten Kediri memilih menunggu keputusan resmi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“ASN Pemkab Kediri pernah bersarung dan berpeci saat menjelang Hari Santri. Untuk busana bersarung dan berpeci dalam satu hari, kita tunggu langkah dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Baca juga : Memasuki Musim Hujan, BPBD Kabupaten Kediri Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor
Dengan demikian, wacana penggunaan sarung dan peci bagi ASN di Kabupaten Kediri masih menunggu kejelasan aturan. Kemenag setempat belum menetapkan jadwal maupun ketentuan pakaian yang akan digunakan hingga ada petunjuk lebih lanjut.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor: Hadiyin





