Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polres Jombang mengungkap 14 kasus pencurian selama Operasi Sikat Semeru yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka, termasuk tiga orang yang diketahui merupakan residivis.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P. mengatakan, belasan tersangka tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan tiga perempuan. Rinciannya, 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“ Kami berhasil mengungkap 14 kasus, yaitu 11 kasus curat dan tiga kasus curanmor. Dari 14 kasus tersebut, kami mengamankan 17 orang,” ujar AKBP Yanto dalam konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Jombang, Rabu (28/10/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aksinya. Dalam perkara curat, mereka menyasar rumah dan toko saat pemiliknya sedang beristirahat atau tidur. Pelaku kemudian mencongkel pintu maupun jendela untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Baca juga : Sempat Panas Ekstrem hingga 38 Derajat, Hujan Mulai Guyur 21 Kecamatan di Jombang
Selain menyasar bangunan, pelaku juga membobol mobil yang terparkir dengan cara mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Modusnya mengambil barang di dalam rumah atau toko ketika pemilik sedang istirahat maupun tidur dengan cara mencungkil pintu atau jendela. Ada juga yang mencungkil pintu mobil. Untuk curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T,” jelas AKBP Yanto.
Dari total 17 tersangka, tiga orang diketahui pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Salah satu residivis terlibat dalam perkara curat yang menyasar dua lokasi, yakni di Desa Watugaluh dan Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Adapun dua residivis lainnya terlibat dalam kasus curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Gerobokan, Kecamatan Mojowarno.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu televisi Hisense berukuran 32 inci, serta satu sepeda angin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski Operasi Sikat Semeru telah berakhir, Kapolres Jombang mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian. Warga diminta memastikan keamanan rumah, tempat usaha, dan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda untuk sepeda motor.
Pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan rumah maupun tempat usaha.
“Kalau masyarakat menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun curanmor, segera laporkan kepada kami (Polres Jombang) melalui Call Center 110,” tutup AKBP Yanto.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





