Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang guru mengaji berinisial B (60), yang juga pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 11 tahun berinisial TWS.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Oktober 2025. Saat ini, laporan tersebut tengah ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partners, Mohammad Afan Rahmad Dani, mengatakan kedatangannya ke Polres Lamongan pada Jumat (30/10/2026) untuk mendampingi klien memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan.
“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi dari penyidik, pihak terlapor sebelumnya juga sudah hadir dan dimintai keterangan terkait perkara ini,” ujar Mohammad Afan Rahmad Dani kepada awak media.
Baca juga : BULOG Perketat Pengawasan Beras SPHP di Lamongan, Cegah Penyalahgunaan Distribusi
Afan menjelaskan, terlapor merupakan pendiri sekaligus guru mengaji di TPQ. Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki peran sebagai tenaga pendidik keagamaan.
Ia juga menyampaikan adanya informasi dari orang tua korban mengenai dugaan anak-anak lain yang mengalami kejadian serupa. Namun, para korban tersebut disebut belum berani melaporkan peristiwa yang dialami.
Salah satu faktor yang diduga membuat mereka enggan melapor adalah posisi terlapor yang dikenal sebagai sesepuh sekaligus pendiri TPQ di lingkungan setempat.
“Keterangan dari orang tua korban, sebenarnya ada dugaan korban-korban lain. Namun, mereka masih takut untuk membuat laporan. Rata-rata masih di bawah umur, sehingga kami berharap melalui laporan ini penyidik bisa melakukan pengembangan apabila ditemukan adanya korban lain,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi apabila ada korban lain yang ingin melaporkan dugaan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum.
Baca juga : Diduga Alami Serangan Jantung, Pengemudi Baleno Tabrak Tiga Motor dan Ambulans di SPBU Kruwul Lamongan
“Harapan kami, dengan adanya pelaporan dari korban ini, akan ada pengembangan dari pihak penyidik sehingga korban-korban lain bisa turut kami advokasi untuk menindaklanjuti laporan serupa,” tambah Afan.
Afan berharap Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara profesional, mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Karena ini menyangkut tenaga pendidik, tentu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan tokoh agama di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





