Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 275,94 Gram Sabu Disita

Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan dan 275,94 Gram Sabu Disita
Tiga tersangka kasus narkoba yang menonjol di giring ke Satresnarkoba Polres Lamongan.(Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober hingga November 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka laki-laki beserta barang bukti sabu seberat 275,94 gram dan sembilan butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai senilai Rp4.598.000.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hariyanto mengatakan, belasan kasus tersebut terungkap melalui serangkaian penyelidikan, pengembangan informasi, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan 21 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 275,94 gram dan sembilan butir pil ekstasi,” ungkap AKP Tulus saat memberikan keterangan, Jumat (6/11/2026).

Baca juga : Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Apresiasi Progres Penyelesaian Pasar Ngadiluwih

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kanit 2 Ipda Andi Nurcahya dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid.

Berdasarkan sebaran lokasi kejadian perkara, Kecamatan Brondong tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan kasus. Berikutnya Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus. Sementara Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengungkap dua kasus yang menonjol karena melibatkan peredaran sabu dalam jumlah relatif besar.

Kasus pertama menyeret dua tersangka berinisial AS (31) dan FF (42). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti awal sekitar 225 gram.

Dalam jaringan tersebut, AS diduga bertindak sebagai bandar sekaligus pemilik barang, sedangkan FF menjalankan tugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial OXL asal Bangkalan, Madura, pada 19 Oktober 2026. Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke Lamongan untuk diedarkan dalam sejumlah paket penjualan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan AS yang berada di Lingkungan Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AS dan FF. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 219,66 gram, sejumlah timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

AKP Tulus menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan peran berbeda dalam pola distribusi narkotika tersebut. AS berperan sebagai pemasok, sedangkan FF menjadi kurir yang bertugas di lapangan.

Pengungkapan menonjol kedua melibatkan EAL (31), warga Surabaya. Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar 9,63 gram serta delapan butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 2,96 gram.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa EAL diduga mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A di Surabaya. Barang tersebut kemudian rencananya diedarkan kepada pembeli berinisial AR di wilayah Brondong.

Tersangka diketahui sudah tiga kali menerima pesanan sabu dari pembeli tersebut. Pada transaksi terakhir, EAL diduga mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp7,25 juta untuk kemudian dijual kembali dengan nilai Rp8,75 juta.

Selain mengedarkan sabu, EAL juga diduga menerima titipan delapan butir pil ekstasi untuk diantarkan kepada seseorang di Surabaya.

“Tersangka EAL merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022,” terang AKP Tulus.

Lebih lanjut, ia menyebut peredaran narkotika di Lamongan menyasar berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Untuk menekan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen meningkatkan intensitas operasi dan pemetaan wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran barang terlarang tersebut.

Kawasan pantai utara (pantura) Lamongan juga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Pengawasan dinilai perlu diperkuat guna mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan jalur tersebut sebagai akses distribusi narkotika.

Tulus menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas pimpinan Polri sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini menjadi prioritas pimpinan untuk menggencarkan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Baca juga : Lalai Mengawasi Pembakaran Sampah, Rumpun Bambu di Tarokan Kediri Dilalap Api

Atas dugaan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman berat sesuai pasal yang disangkakan, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Lamongan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Menurut AKP Tulus, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Melalui pengungkapan ini, kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan Polri telah menyelamatkan lebih dari 2.900 jiwa,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *