Kediri, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial SA (27), warga Dusun Sumberjo, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang bekerja sebagai sopir ini diduga aktif mengedarkan barang terlarang tersebut kepada sejumlah pembelinya.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu-sabu di Dusun Sumberjo, Desa Sumberbendo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Sriati, Selasa (29/10/2024).
Polisi kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan di kediaman SA. Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,56 gram, alat hisap berupa botol plastik, korek api gas, dan sebuah ponsel. SA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut melalui metode “ranjau” di pinggir jalan Desa Canggu, Kecamatan Badas, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
“SA mendapatkan sabu-sabu sebanyak 5 gram dari seseorang bernama Wahyu Setio Pambudi,” ungkap Sriati.
Selang 30 menit kemudian, SA menyerahkan sebagian barang haram itu kepada Wahyu di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Selain itu, SA membeli 2 gram sabu seharga Rp1.800.000 untuk konsumsi pribadi di rumahnya di Desa Gedangsewu.
Saat ini, SA dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin