TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Warga Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, berinisial P, akhirnya resmi mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena pada Februari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bebas terdakwa meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Keputusan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025.
“Proses di Mahkamah Agung membuktikan terdakwa bersalah. Pada 4 Juni 2025, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (15/8/2025).
Baca juga : Sabu 1,2 Kilogram Terungkap di Tulungagung, Polisi Duga Jaringan Antarnegara
Putusan kasasi itu diterima Kejari Tulungagung pada 11 Agustus 2025, dan dua hari kemudian, pada 13 Agustus, eksekusi dilakukan. P kini menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Amri menjelaskan, perbuatan bejat terdakwa berlangsung sejak 2022 namun baru terbongkar pada 2024. Tindakan tersebut disertai ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika melawan atau melapor. Ancaman itu membuat korban takut bercerita kepada ibunya.
“Vonis ini menjadi akhir dari proses panjang untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Amri.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





