Trenggalek, Lingkarwilis.com – Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek menyusut. Dari awalnya 670 Bacaleg yang didaftarkan awal oleh 18 Partai Politik (Parpol) kini tinggal 547 Bacaleg. Sehingga dipastikan 123 Bacaleg batal mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, perbedaan jumlah Bacaleg setelah ada perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. Selain perbaikan administrasi, dalam proses itu terdapat perubahan jumlah, nomor urut hingga daerah pemilihan peserta Pileg.
“Itu tahapan pertama, dimasa perbaikan parpol bisa melakukan itu. Misal awalnya di Dapil 1 ada sembilan kursi, kemudian beberapa parpol menggantinya jadi tujuh kursi, lima kursi dan lainnya,” kata dia di Kantor KPUD Trenggalek, Senin (17/7).
Selain mengganti nama, nomor urut hingga daerah pemilihan Bacaleg, dalam masa perpanjangan perbaikan syarat administrasi pencalonan itu, terdapat beberapa parpol yang memanfaatkan waktu itu. Rata-rata mereka melengkapi syarat surat bebas pidana dari pengadilan setempat hingga surat bebas dari narkoba.
“Pengajuan perbaikan 9 Juli, namun ada SD KPU-RI nomor 700 yang menyatakan untuk parpol yang sudah datang melakukan registrasi pada 9 Juli, ketika syarat administrasi perlu perbaikan ada rentang waktu hingga 16 Juli,” imbuhnya.
Dari rentang waktu itu, Istatiin menyebut ada satu parpol yang tidak melakukan perbaikan. Padahal Bacaleg dari parpol itu dinilai belum memenuhi syarat. Pihaknya menyebut akan memproses parpol yang mengajukan perbaikan sesuai tahapannya.
Mereka menargetkan verifikasi itu rampung sebelum 31 Juli. Sebab merujuk jadwal tahapan pencalonan, 6 Agustus nanti verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan harus sudah rampung.
“Target verifikasi administrasi perbaikan 31 Juli, kita ada enam operator masing-masing bertanggung jawab tiga parpol. Karena persiapan penyampaian hasil,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin