PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Polres Ponorogo menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri. Tradisi tersebut dinilai masih kerap dilakukan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui pemerintah desa serta jajaran Bhabinkamtibmas guna mencegah risiko yang ditimbulkan.
“Tidak boleh lagi ada yang menerbangkan balon udara maupun menyalakan petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Andin, balon udara rakitan yang dilengkapi petasan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup. Ia mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir insiden balon udara di Ponorogo telah menyebabkan kerugian material maupun korban jiwa.
Baca juga : Pasutri di Ponorogo Ditangkap Kasus Curanmor, Ternyata Residivis
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian meningkatkan intensitas patroli dengan menambah jam dan personel di sejumlah titik rawan.
“Patroli rutin kami gelar untuk memastikan tidak ada perakitan maupun penerbangan balon udara. Jika ditemukan, pasti kami tindak,” ujarnya.
Selain balon udara dan petasan, kepolisian juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Selama bulan Ramadan, patroli malam terus dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Baca juga : Masuk Ramadan, Pola Nutrisi Pemain Jadi Perhatian Khusus Persik Kediri
“Setiap malam petugas turun ke lapangan agar warga bisa beribadah dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





