Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka berpura-pura menyediakan layanan trading saham dan kripto.
Mereka menarik calon korban dengan memasang iklan di Facebook, yang ketika diklik akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, di mana mereka diajarkan strategi trading oleh akun yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari platform investasi bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
“Korban dijanjikan keuntungan hingga 200% setelah bergabung. Mereka juga diarahkan untuk membuat akun di tiga platform yang dapat diakses melalui web dan aplikasi Android,” ujar Himawan, Rabu (19/3/2025).
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi di atas target tertentu.
Setelah menyetorkan dana ke sejumlah rekening perusahaan nomine yang digunakan oleh pelaku, korban mulai merasa curiga ketika muncul pemberitahuan dari JYPRX Global terkait penghapusan akun aset digital di kawasan Asia Pasifik.
Korban yang ingin menarik dana justru diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu. Saat ini, penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Baca juga : Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Tinjau Perbaikan Jalan MT Haryono, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman
“Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari rekening yang diduga menampung hasil kejahatan,” ungkap Himawan.
Sejauh ini, tercatat 90 korban telah melapor, dan polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Editor: Hadiyin


