Kutri Gianyar, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kutri Gianyar, Bali. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS diamankan oleh pihak kepolisian.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet mencapai Rp650 juta per bulan.
Baca juga : Jalan Berlubang di Kediri Diberi Tanda, Polsek Gampengrejo Ingatkan Pengguna Jalan
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam operasi pengoplosan ini,” jelas Brigjen Nunung, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id.
Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
✅ 900 tabung gas LPG non-subsidi
✅ 6 unit mobil truk dan pickup
✅ Peralatan khusus untuk pengoplosan
Polisi juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk para tersangka, pemilik gudang, kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan berlangsung.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa tersangka GC berperan sebagai pemilik bisnis, membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi penuh. Kemudian, tersangka BK dan MS mengoplos gas tersebut ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non-subsidi yang kosong. Selanjutnya, tersangka KS, yang berperan sebagai sopir, bertugas mengirimkan gas oplosan kepada pelanggan.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim 17-23 Maret, BPBD Kediri Imbau Kesiapsiagaan
“Bisnis ini beroperasi 26 hari kerja dalam sebulan, dengan omzet harian sekitar Rp25 juta. Dalam empat bulan terakhir, keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp3,37 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus penyalahgunaan barang bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Brigjen Nunung. ***
Editor : Hadiyin




