Blitar, LINGKARWILIS.COM – Proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang digelar KPU Kabupaten Blitar mendapat perhatian serius dari Bawaslu. Dari kegiatan pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan seorang pemilih yang belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan dan teridentifikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Coktas salah satunya dilaksanakan di Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, sebagai upaya memastikan keakuratan data pemilih sekaligus bagian dari pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin dan Jaka Wandira, bersama tim, turun langsung mengawasi coktas yang dilakukan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di desa tersebut. Pengawasan difokuskan pada pemilih yang diduga memiliki NIK ganda.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu nama yang muncul dua kali, yakni Sukini.
“Hasil verifikasi di lapangan memastikan bahwa kedua data tersebut merujuk pada satu orang, dan yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman administrasi kependudukan,” ujar Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (26/11/2025).
Baca juga : Sebanyak 212 Lansia di Blitar Terima Bantuan PKH Plus Tahap IV, Masing-Masing Dapat Rp 500 Ribu
Mengingat usia pemilih mencapai 83 tahun, Dispendukcapil Kabupaten Blitar langsung melakukan perekaman biometrik di lokasi agar data penduduk yang bersangkutan tercatat secara resmi dan valid. Jaka menegaskan bahwa coktas merupakan bagian krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk menjamin daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Data pemilih yang valid merupakan fondasi utama untuk memastikan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Karena itu Bawaslu berkewajiban mengawasi setiap tahapan, termasuk coktas yang dilaksanakan KPU,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan pengawasan coktas akan terus dilakukan secara rutin. Fokus pengawasan adalah menjamin seluruh proses pemutakhiran data berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Baca juga : Sah, Ratusan Honorer Pemkot Blitar Terima SK PPPK Paruh Waktu
Melalui langkah ini, Bawaslu berharap setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat sebagai pemilih secara sah sekaligus mendukung terjaganya integritas pemilu di Kabupaten Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






