Kediri, LINGKARWILIS.COM – Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar telah melakukan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 karena dianggap melanggar aturan dan berada di jalur utama di Kota Blitar.
Lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 yang ditertibkan meliputi Jalan Merdeka, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sudhanco Supriyadi, dan Jalan Ahmad Yani Barat.
M Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena APK dipasang di lokasi yang dianggap steril dari APK.
Sekretaris Pokmas PTSL Desa Semen Tiba-Tiba Mengundurkan Diri, Ada Apa ?
“Tindakan ini merupakan kelanjutan dari pendataan sejumlah APK yang sebelumnya dianggap melanggar aturan,” jelasnya, Jumat (15/12/2023).
Bawaslu sebelumnya telah memberikan imbauan kepada pemilik APK untuk mencopot sendiri dan mengirimkan surat kepada partai politik terkait.
Apabila tidak ada respons dan APK tidak diturunkan dalam waktu 3 x 24 jam, Bawaslu dan Satpol PP melakukan penertiban secara langsung.
Sebanyak 20 lembar APK yang ditertibkan akan disimpan, dan partai politik yang berkeberatan dapat mengambilnya.
“Penertiban ini tidak hanya berlaku di jalan protokol tetapi juga di lokasi lain, sebagai upaya untuk menegakkan aturan kampanye,” pungkasnya.***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin





