Berstatus Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo Masih Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Rp 5,8 Juta

Berstatus Nonaktif, Gatut Sunu Wibowo Masih Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Rp 5,8 Juta
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo masih mendapatkan gaji pokok dan tunjangan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (isal)
Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan berstatus nonaktif, Gatut Sunu Wibowo masih tetap menerima hak keuangan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah yang diberhentikan sementara hanya berhak atas gaji pokok serta tunjangan istri dan anak.

“Yang bersangkutan tidak lagi menerima hak protokoler maupun tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, operasional, hingga fasilitas pendukung,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Secara rinci, gaji pokok kepala daerah sebesar Rp 2,1 juta per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Sementara tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak.

Baca juga : Kartini Tak Sekadar Emansipasi, Sarasehan di Persada Soekarno Kediri Kupas Makna Spiritual dan Kebangsaan

Dengan perhitungan tersebut, total penghasilan yang diterima Gatut Sunu Wibowo diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,8 juta per bulan, mulai Mei 2026. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan total tunjangan sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.

“Karena statusnya nonaktif, seluruh tunjangan tambahan tidak dibayarkan. Hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga saja,” jelas Fancholiq.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang berstatus ASN golongan III B. Ia tetap menerima gaji pokok sesuai regulasi, ditambah tunjangan keluarga tanpa fasilitas tambahan lainnya.

Fancholiq menegaskan, pemberian gaji dan tunjangan ini hanya berlaku selama proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga : Truk ODOL Dikeluhkan, Penambang Pasir Kediri Raya Minta Penertiban ke DPRD

“Jika perkara sudah inkrah atau yang bersangkutan mengundurkan diri, maka seluruh hak keuangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *