Ponorogo – Pelarian tersangka kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon akhirnya berakhir. Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengamankan DSKW alias Lette yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan selama lebih dari sembilan bulan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Ponorogo–Pacitan, tepatnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. Saat itu, DSKW diketahui sedang berboncengan sepeda motor dengan saudaranya untuk mencari makan malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberadaan tersangka terungkap setelah pihak kejaksaan menerima informasi dari masyarakat.
“Benar, tersangka DSKW alias Lette berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Zulmar.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan warga mengenai lokasi persembunyian tersangka, tim intelijen bersama bidang pidana khusus (pidsus) segera melakukan penelusuran dan bergerak ke lokasi. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya DSKW.
Baca juga : Evaluasi Persik Kediri Jelang Hadapi PSBS Biak, Marcos Reina Torres Soroti Mentalitas Tim
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan langsung membawa DSKW ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, DSKW diduga menjadi otak di balik praktik kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Pasar Pon Cabang Ponorogo. Ia terjerat kasus tersebut bersama dua tersangka lain, yakni SPP dan NAV.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada kedua tersangka tersebut. SPP divonis tiga tahun penjara, sementara NAV dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Perkara ini diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Zulmar menambahkan, saat ini DSKW dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga : Tim Wasev Mabes TNI Nilai Progres TMMD ke-127 Kodim 0809 Kediri Sesuai Target
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





