LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Jombang berhasil menangkap Fiqi Efendi (41) pada Selasa (1/10) dalam kasus korupsi dana hibah proyek rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Dody Novalita menginformasikan Fiqi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juni 2024, setelah sebelumnya menjadi tersangka pada 27 Oktober 2023.
Dody menjelaskan kasus korupsi dana ini berkaitan dengan proyek rabat beton yang dilaksanakan pada 2021, didanai oleh APBD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk 21 kelompok masyarakat (pokmas).
Tersangka sempat absen dari beberapa persidangan karena diduga disembunyikan oleh seseorang, “Dia mengaku disembunyikan oleh seseorang,” lanjut Dody.
Modus operandi yang dilakukan Fiqi yakni memotong dana hibah yang seharusnya diterima oleh 21 pokmas. Masing-masing kelompok masyarakat seharusnya menerima Rp 100 juta, namun hanya mendapatkan Rp 50 juta, sedangkan sisanya diambil oleh tersangka.
Dody mengungkapkan bahwa Fiqi mengatur semua proses dari 21 pokmas tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek ada, tetapi terjadi pemotongan dana, dan beberapa proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Akibat tindakan Fiqi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar, Dody menambahkan bahwa total kerugian negara mencapai angka tersebut.
Setelah penangkapannya, Fiqi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Jombang untuk menjalani proses penahanan.