Dindik Jatim Mulai Uji Coba Pembatasan Gadget di Sekolah

Dindik Jatim Mulai Uji Coba Pembatasan Gadget di Sekolah
Dindik Jatim Mulai Uji Coba Pembatasan Gadget di Sekolah (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan mulai diatur lebih ketat. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan uji coba kebijakan pembatasan gadget bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak awal April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa perangkat digital sejatinya memiliki peran strategis dalam mendukung pembelajaran modern. Namun, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaannya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kalangan pelajar.

“Gadget dapat meningkatkan efektivitas dan inovasi belajar. Tetapi jika tidak terkontrol, bisa memicu dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan,” ujarnya, Rabu (01/04).

Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah sebagai dasar pelaksanaan di sekolah masing-masing.

Baca juga : Wisata Mikutopia Disorot, Pemkot Batu Prioritaskan Evaluasi Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas

Melalui aturan ini, sekolah diminta mengendalikan penggunaan gadget, baik oleh siswa maupun tenaga pendidik selama proses belajar mengajar berlangsung. Perangkat digital hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan tetap dalam pengawasan guru.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan, termasuk merujuk pada pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, serta regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kondisi sekolah.

Di sisi lain, sekolah juga didorong untuk memperkuat kegiatan pembelajaran non-digital guna meningkatkan interaksi sosial, pembentukan karakter, serta menjaga kesehatan fisik dan mental siswa.

Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau penunjang pembelajaran.

Baca juga : Di Tengah Tekanan Ekonomi, Kinerja APBN Kediri Raya Awal 2026 Tetap Terjaga

Selama kegiatan belajar berlangsung, ponsel wajib dalam kondisi senyap dan disimpan sesuai arahan guru. Penggunaan hanya diperkenankan jika ada instruksi langsung untuk kepentingan pembelajaran.

Aries menegaskan, penggunaan ponsel di luar kebutuhan belajar seperti bermain gim, mengakses hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan siber atau menyebarkan informasi palsu, akan dikategorikan sebagai pelanggaran.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap melalui fase uji coba pada pekan pertama April 2026. Hasil pelaksanaan akan dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum diberlakukan secara menyeluruh di Jawa Timur.

Bagi siswa yang melanggar, sekolah diminta memberikan sanksi secara bertahap dan bersifat pembinaan, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara perangkat, pemanggilan orang tua, hingga tindakan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.

“Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter. Kami ingin penggunaan teknologi digital oleh siswa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *