Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial EM (44), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas Polsek Pagerwojo usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di area kolam pemancingan.
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui berinisial D (58), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Menurut Guruh, saat itu korban bersama sejumlah warga tengah memancing di sebuah kolam pemancingan. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan tiba-tiba masuk ke area kolam sehingga dinilai mengganggu aktivitas para pemancing.
“Korban bersama pemancing lainnya sempat menegur pelaku agar tidak mengganggu aktivitas memancing,” ujar AKP Guruh, Senin (25/5/2026).
Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Setelah ditegur, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter untuk mengambil sebilah sabit.
Baca juga : Turnamen Domino Pelajar SIWO Kediri Raya Ubah Stigma, Bidik Porprov 2027
Pelaku kemudian kembali ke lokasi pemancingan dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali pada bagian belakang leher dan kepala.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian belakang leher dan kepala sehingga langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Polsek Pagerwojo kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar Balai Desa Kedungcangkring saat masih membawa sabit.
Polisi juga mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari warga yang sempat emosi atas kejadian tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu buah sabit dan satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol AG 4031 RAC.
Baca juga : Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Perdana Program Bongkar Ratoon Tebu di Kediri
“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam,” pungkas AKP Guruh.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





