LINGKARWILIS.COM – Dua pelaku pencurian gabah di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
Ironisnya, salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AWW (20) dan M, warga Kecamatan Campurdarat.
Mereka ditangkap usai tertangkap basah saat hendak mencuri gabah untuk ketiga kalinya, pada Selasa (2/7/2025).
“Pelaku AWW sudah dewasa, sementara M masih anak di bawah umur. Namun proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan,” ujar Ipda Nanang, Senin (14/7/2025).
Pasar Induk Gadang Direvitalisasi, Pemkot Malang Serius Benahi Infrastruktur Pasar!
Aksi pencurian gabah pertama dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku kala itu berkeliling mencari sasaran sebelum akhirnya menemukan dua karung gabah yang ditaruh di depan rumah warga Dusun Glotan,
Desa Tanggung. Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa kabur hasil curian dan menjualnya kepada pengepul seharga Rp 300 ribu.
โSebagian uang hasil penjualan digunakan membayar utang sebesar Rp 150 ribu, sisanya dipakai membeli rokok dan kopi,โ jelas Nanang.
Tak kapok, keduanya kembali melancarkan aksinya pada Jumat (20/6/2025), dan kembali sukses mencuri gabah. Kali ini mereka mendapatkan uang Rp 350 ribu dari hasil penjualan.
Pasar Induk Gadang Direvitalisasi, Pemkot Malang Serius Benahi Infrastruktur Pasar!
Namun aksi ketiga mereka gagal total. Warga yang telah curiga sebelumnya berhasil menggagalkan pencurian dan langsung mengamankan pelaku.
Polisi dari Polsek Campurdarat bersama Satreskrim Polres Tulungagung segera tiba di lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
AWW kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan menghadapi proses hukum di Unit Pidana Umum Satreskrim. Sementara M yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. AWW dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Nanang.





