Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Dibekuk, Polisi Amankan Lebih dari 6 Gram Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Dibekuk, Polisi Amankan Lebih dari 6 Gram Barang Bukti
Salah satu tersangka diamankan di Polres Lamongan (Ist)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pria asal wilayah Pantura, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Kedua tersangka, yakni IR (30) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, dan KH (29) warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, diciduk secara terpisah di rumah masing-masing. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total sabu seberat lebih dari 6 gram yang telah dikemas siap edar.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah pesisir utara Lamongan.

Baca juga : Dishub Kota Kediri Gencarkan Edukasi ODOL, Gandeng Satlantas dan Jasa Raharja

“Awalnya kami menangkap IR pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Dari lokasi, kami menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1,68 gram,” ujar Hamzaid, Rabu (11/6/2025).

Dari keterangan IR, polisi memperoleh informasi adanya pelaku lain yang menjadi sumber pasokan sabu, yakni KH. Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap KH pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat penangkapan KH, kami temukan tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam botol permen, dengan berat kotor sekitar 4,84 gram,” jelasnya.

Baca juga : Pimpinan OPD Banyak yang Lowong, Pemkab Blitar Ajukan Sejumlah Nama Pejabat ke Pemerintah Pusat

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *