Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Mantan Bupati Blitar

Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Mantan Bupati Blitar
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy saat menyita aset milik Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo. Salah satu langkah lanjutan adalah rencana pemanggilan kembali mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy, Minggu (22/6/2025). Ia menyebutkan bahwa selain Rini Syarifah, jaksa juga akan meminta keterangan sejumlah pihak dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang sebelumnya turut terlibat dalam proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut.

“Pemanggilan ini bertujuan menggali sejauh mana pengetahuan Ibu Rini selaku bupati saat itu terhadap proyek pembangunan Dam Kalibentak,” terang Willy.

Baca juga : Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Gelar Santunan dan Khitanan Massal

Ia menambahkan, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Rini Syarifah sudah diperiksa pada 15 April 2025 sebagai saksi.

Pihak TP2ID juga tak luput dari perhatian kejaksaan. Nama Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga kakak kandung Rini Syarifah dan anggota TP2ID, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Sementara beberapa anggota TP2ID lain, seperti Adib Muhammad Zulkarnain, masih diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan terhadap para anggota TP2ID penting untuk mengetahui peran masing-masing dalam proyek yang diresmikan pada 2023 lalu,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka Hari Budiono (HB), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Aset yang disita berupa lima bidang tanah dan bangunan dengan total estimasi nilai sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga : Pertontonkan Alat Vital di Kawasan SLG Kediri, Warga Burengan, Kota Kediri, Ditangkap Polisi

Rinciannya meliputi:

  • Tanah sawah 1.114 m² di Kelurahan Sumberdiren, Garum,

  • Tanah dan bangunan 1.250 m² di lokasi yang sama,

  • Tanah dan bangunan 102 m²,

  • Sawah 3.950 m² di Desa Sanankulon, dan

  • Tanah 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Kejari Blitar sendiri telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Total lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua pihak kontraktor dan tiga pejabat Dinas PUPR serta satu unsur TP2ID. Di antaranya adalah:

  • MB alias M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama,

  • MID, admin perusahaan tersebut,

  • Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR,

  • Hari Budiono (HB), Kabid SDA Dinas PUPR, dan

  • Muhammad Muchlison alias Gus Ison, anggota TP2ID.

Penyidikan masih terus berjalan. Jaksa memastikan akan mengusut tuntas proyek yang diduga sarat penyimpangan ini.

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *