Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana program Bidikmisi tahun 2019 serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021 di Universitas Islam Lamongan (UNISLA) kembali menjadi perhatian publik. Perkembangan kasus tersebut mengemuka setelah hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar.
Pelapor dalam perkara tersebut, Afif Muhammad, mengungkapkan salah satu dokumen yang telah disertakan dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 26 Januari 2023. Dokumen itu berupa salinan surat yang ditandatangani Rektor UNISLA saat itu, Bambang Eko Muljono, dan ditujukan kepada Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri.
Surat bernomor 227/IN.02.03/U/II/2021 tertanggal 29 Maret 2021 tersebut berkaitan dengan pemberitahuan pencairan beasiswa subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun akademik 2020/2021.
Menurut Afif, surat itu menjelaskan bahwa dana subsidi UKT bagi mahasiswa semester III, V, dan VII atau angkatan 2019, 2018, dan 2017 mencapai sekitar Rp2 miliar yang diperuntukkan bagi 867 mahasiswa. Masing-masing mahasiswa disebut berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Baca juga : Sebanyak 192 Siswa Mulai Masuk Asrama, Sekolah Rakyat di Kota Kediri Siap Beroperasi
Namun, Afif menduga dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada mahasiswa penerima. Ia mengklaim terdapat pemotongan anggaran yang digunakan untuk kepentingan lain di luar penyaluran beasiswa.
“Dana beasiswa subsidi UKT semester genap 2020/2021 dipotong untuk keperluan taktis dan operasional beasiswa sebesar Rp54 juta, serta pembelian tiga unit mobil operasional sebesar Rp780 juta. Total pengeluaran yang dipotong mencapai Rp834 juta,” ujar Afif yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Lamongan, Senin (13/7/2026).
Atas temuan tersebut, LPPK meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk pembelian kendaraan operasional. Afif menduga kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hak mahasiswa penerima beasiswa.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Islam Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UNISLA, Winarto Eka Wahyudi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon oleh sejumlah awak media.
Sebelumnya, Afif juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan terkait dugaan penyimpangan dana Bidikmisi 2019 dan KIP Kuliah 2020–2021 yang semula disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Baca juga : Sebanyak 192 Siswa Mulai Masuk Asrama, Sekolah Rakyat di Kota Kediri Siap Beroperasi
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas arahan Kejari Lamongan. Laporan beserta dokumen pendukung disebut telah diterima Kejati Jatim pada 26 Januari 2023.
Afif juga menyebut hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurutnya, hasil audit itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak hanya sebatas pemulihan kerugian negara.
“Seharusnya dari hasil audit itu pelakunya langsung ditangkap karena terbukti ada penyimpangan, dan bukan cuma dikembalikan kerugiannya. Kalau caranya seperti ini, akan lahir koruptor-koruptor baru karena merasa enak tanpa diproses hukum pidananya,” pungkas Afif.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin


