Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polemik di internal kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri semakin memanas. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri mengaku mengantongi 10 masalah yang bisa masuk ke ranah hukum, salah satunya adalah perjalanan dinas.
Anggota DPRD Kota Kediri Ricky Dio Febrian, mewakili Fraksi PAN menyebut salah satu masalah yang bisa masuk ke ranah hukum adalah perjalanan dinas. Kata Dio Febrian, mayoritas anggota DPRD Kota Kediri sudah melaksanakan perjalanan dinas untuk berbagai keperluan diantaranya ke Jakarta, Surakarta dan ke Pemprov Jatim di Surabaya.
Dio Febrian menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan mayoritas anggota DPRD Kota Kediri tersebut menyalahi aturan sebab dia memastikan surat perjalanan dinasnya tanpa tanda tangan ketua DPRD Kota Kediri yakni Dra Firdaus.
Baca juga : FAMI Kediri Kecewa Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi Molor
Dio Febrian menjelaskan, regulasi terkait perjalanan dinas anggota DPRD diatur dalam Perwali nomor 3 tahun 2024 dimana sesuai pasal 4 ayat 2 poin B tertulis surat tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh ketua DPRD.
“Harus ditandatangani ketua DPRD, silahkan dicatat, kalau ini duit pribadi sah saja, tapi kalau ini pakai anggaran negara, mohon maaf, negara dirugikan, aturan ditabrak,” ujarnya pada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2024).
Lebih jauh, Dio Febrian menyampaikan bahwa semua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN, satupun tidak ada yang melakukan perjalanan dinas termasuk kegiatan lain yang menyalahi aturan seperti pelaksanaan reses, sosialisasi produk hukum maupun kegiatan yang lain.
“Kami di Fraksi PAN sudah paham, bahwa ini menyalahi aturan dan berisiko hukum dan saya ingin masyarakat semuanya tahu,” lanjut wakil rakyat Kota Kediri termuda ini.
Ditanya perihal mosi tidak percaya mayoritas anggota DPRD Kota Kediri terhadap Dra Firdaus selaku Ketua DPRD Kota Kediri, Dio Febrian tidak mau menanggapi karena menurutnya tidak ada dasar hukumnya.
“Mau mosi tidak percaya, mosi percaya atau mosi cinta, mosi tidak jatuh cinta, yang jelas itu tidak ada dasarnya. Ketua kami, Dra Firdaus itu pemilik suara terbanyak se-Kota Kediri, kalau ngomong ketua, ya pantaslah beliau sebagai ketua, kok kini muncul ada mosi tidak percaya” ujarnya.
Dio Febrian menegaskan, Dra Firdaus selaku Ketua DPRD Kota Kediri termasuk wakilnya M.Yasin dari NasDem ingin menjalankan tugas yang benar serta sesuai aturan dan kewenangan.
“Dari awal beliau selaku ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN dilecehkan, sebelumnya mereka diajak membahas tatib tidak mau kemudian segala kegiatan beliau dilangkahi, ditinggal, tidak diikutsertakan, padahal harusnya itu semua kegiatan dibentuk bersama dan dipimpin oleh beliau selaku ketua DPRD,” tutupnya.***
Editor : Hadiyin