Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Ratusan nasabah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Nazril Ummah (NU) di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilanda keresahan. Dana tabungan yang mereka simpan di lembaga keuangan tersebut tak kunjung bisa dicairkan, memicu kerugian besar di kalangan masyarakat.
Permasalahan ini mencuat sejak momentum Ramadan menjelang Lebaran 2026. Di saat kebutuhan finansial meningkat, pihak manajemen BMT justru belum memberikan kepastian terkait pencairan dana nasabah.
Salah satu nasabah, JMN (57), mengaku telah menabung lebih dari satu tahun dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, dana tersebut belum bisa ditarik.
“Kami sudah berkali-kali mencoba menarik tabungan, tapi selalu diberi alasan tanpa kejelasan kapan uang kami dikembalikan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga : Ketua DPRD Kabupaten Kediri Minta Satpol PP Perketat Razia Miras dan Rokok Ilegal
Keluhan serupa juga disampaikan nasabah lain. Mereka menyebut kondisi ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa solusi konkret. Setiap kali mendatangi kantor BMT, nasabah hanya menerima janji tanpa realisasi.
Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui jalur hukum. Pada 21 April 2026, para nasabah mengadu ke Polsek Babat yang kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Dalam mediasi itu, pihak manajemen yang diwakili MAN, Mn, dan MH sempat menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana anggota. Meski demikian, proses negosiasi berjalan alot dan belum menemukan titik temu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, mengungkapkan bahwa koperasi tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
Baca juga : Diduga Overload, Truk Muatan Batu Kapur Patah As dan Terguling Timpa Avanza di Paciran Lamongan
“Sejauh ini koperasi tersebut belum terdaftar izinnya. Tim pengawas juga sudah kami turunkan untuk melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di lembaga keuangan nonformal. Para nasabah berharap ada kepastian hukum dan langkah tegas dari pihak berwenang agar dana mereka dapat segera dikembalikan.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






