LINGKARWILIS.COM – Seorang wanita berinisial LM (50) warga Jl KH Bisri Syansuri, Denanyar, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental yang disewanya.
Berdasarkan keterangan dari Mapolsek Jombang, LM menyewa mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai perjanjian, ia justru menguasai mobil rental hingga akhirnya sang pemilik, Ida Riyana (51) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan bahwa LM ditangkap saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik mobil rental dan melakukan penyelidikan.
“Kronologi mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada tanggal 21 November 2024, Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani saksi, yakni Agus Susilo,” ujar AKP Soesilo kepada wartawan, Rabu (12/2).
Warga Jombang Kembali Dihebohkan Mayat Tanpa Kepala Usai Penemuan Mayat Wanita di Sungai!
Dalam keterangannya, Ida menyebutkan bahwa LM menyewa mobil tersebut untuk keperluan pekerjaan sehari-hari dengan durasi sewa selama lima hari. Untuk transaksi pembayaran, LM mentransfer uang sewa melalui Bank BRI dengan tarif Rp 300.000 per hari, sehingga total biaya yang dibayarkan mencapai Rp 1.500.000.
“Keduanya ini bertemu di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,” tambahnya.
Namun, setelah masa sewa berakhir pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari dengan tambahan pembayaran Rp 300.000. Keesokan harinya, pada 27 November 2024, LM kembali memperpanjang sewa hingga 4 Desember 2024, tetapi setelah itu ia tidak lagi menghubungi Ida.
“Setelah terakhir kali berkomunikasi pada 27 November 2024, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobilnya melalui GPS dan mendapati kendaraannya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.
Ida terkejut saat mengetahui posisi mobilnya berada di lokasi yang tidak ia ketahui. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang ia sewakan telah digadaikan oleh LM kepada orang lain tanpa seizinnya.
“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan Ida. Karena itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang,” imbuhnya.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan LM. Setelah ditangkap, tersangka diminta menunjukkan lokasi kendaraan yang telah ia gadaikan.
“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM, mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari,” terang AKP Soesilo.
Atas perbuatannya, LM kini dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (st2/Ag).
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





